“Saat ini, sebagian besar BPR/S telah memenuhi kewajiban pemenuhan MIM sebesar Rp6 miliar,” ujar Dian.
Ia menegaskan, bagi beberapa BPR/S yang belum memenuhi, OJK senantiasa melakukan pengawasan yang intensif melalui langkah-langkah pembingan, pengenaan sanksi administratif, hingga memerintahkan BPR/S untuk aksi korporasi berupa konsolidasi dengan BPR/S lain.
Ke depan, komitmen OJK untuk menyaring dan memperkuat ketahanan industri BPR/S dipastikan tidak akan kendur. Pengawasan berkala akan terus ditegakkan demi memastikan industri keuangan mikro ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang andal bagi masyarakat lokal. (*)




