URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik penagihan pinjaman daring (pindar) yang melanggar hukum.
Pada Senin, 27 April 2026, regulator memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran penagihan oleh oknum debt collector di Semarang yang meresahkan masyarakat.
Pemanggilan ini merupakan respons cepat OJK terhadap informasi yang beredar mengenai tindakan intimidatif oknum penagih yang diduga terafiliasi dengan Indosaku.
OJK menegaskan tidak menoleransi segala bentuk praktik penagihan yang menabrak etika, hukum, serta ketentuan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Kredit Macet Pinjol Tembus 4,38 Persen, OJK Sanksi 18 Penyelenggara yang Melampaui Batas Aman
Sebagai langkah konkret, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti ada pelanggaran mekanisme penagihan, perusahaan terancam sanksi administratif berat.
Selain itu, OJK meminta Komite Etik AFPI memberikan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
OJK menekankan bahwa seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas perilaku pihak ketiga yang mereka tunjuk.
Indosaku diminta melakukan evaluasi total terhadap proses penagihan dan kerja sama dengan vendor pihak ketiga agar dilakukan secara profesional.
Baca Juga: OJK Tegaskan Utang Pinjol Tak Otomatis Hangus Setelah 90 Hari, Ini Aturannya




