Baca juga:Â Meski BI Rate Naik, Kementerian PKP Pastikan Bunga KPR Subsidi FLPP Tetap 5 Persen Hingga Akhir Tenor
Menurut dia, kebijakan nonsuku bunga kini menjadi instrumen utama Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar.
Bank sentral memilih memperkuat intervensi di pasar valuta asing, mempertahankan daya tarik imbal hasil instrumen pasar uang, sekaligus menurunkan biaya lindung nilai bagi investor asing.
Strategi tersebut bertujuan menjaga arus masuk investasi portofolio asing, memperdalam pasar valuta asing domestik
Selain itu, mempertahankan daya saing aset keuangan Indonesia di tengah tingginya tekanan eksternal.
Bank Indonesia juga meningkatkan insentif pengurangan premi transaksi swap lindung nilai investasi portofolio asing dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Bahkan, BI memberikan insentif baru sebesar 15 persen untuk transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) lindung nilai.
Baca juga: OJK Kawal Strategi Investasi Industri Asuransi di Tengah Kenaikan BI Rate
Insentif serupa juga diberikan pada transaksi local currency transaction (LCT) melalui tambahan diskon swap lindung nilai sebesar 10 persen dan pengurangan premi DNDF 10 persen.
Irman menilai penurunan biaya lindung nilai dan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang tetap kompetitif akan membantu menjaga minat investor asing terhadap aset keuangan domestik.
Namun, ia mengingatkan bahwa bauran kebijakan tersebut hanya mampu meredam tekanan eksternal.
Dan, belum sepenuhnya menghilangkan risiko apabila ketegangan geopolitik maupun sentimen global kembali memburuk.
Prospek Kredit, Properti, dan Investasi Masih Menarik pada 2026
Di sisi likuiditas, Bank Indonesia menaikkan batas maksimum insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari 5,5 persen menjadi 6 persen dari dana pihak ketiga perbankan yang mulai berlaku pada 1 September 2026.




