URBANCITY.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan taringnya dalam upaya membersihkan institusi hukum dari praktik kriminalisasi yang kerap menghantui birokrasi dan tenaga profesional.
Strategi “bersih-bersih” ini terangkum dalam buku bertajuk Presiden Solusi, yang membedah langkah taktis Kepala Negara dalam menjaga independensi yudikatif sekaligus memperkuat integritas aparat penegak hukum.
Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, menegaskan bahwa Prabowo memandang kriminalisasi sebagai penghambat utama kemajuan bangsa. Tanpa kepastian hukum, talenta terbaik negeri akan merasa ngeri untuk mengabdi di institusi negara.
“Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden selalu mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi dalam proses hukum kita,” ujar Yuza—sapaan akrab Dirgayuza—saat peluncuran buku tersebut di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Baca juga:Â Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Nakhoda Baru Badan Gizi Nasional
Menurut Yuza, ketegasan ini penting demi menciptakan iklim kerja yang tenang bagi para abdi negara. “Kriminalisasi ini sangat menunda kita dalam mencari talenta-talenta terbaik untuk bisa bekerja dengan tenang, untuk bisa masuk ke institusi-institusi negara, dan untuk negara kita bisa maju,” imbuhnya.
Dari Amnesti Tom Lembong hingga Guru di Masamba
Dalam buku tersebut, dipaparkan sejumlah preseden di mana Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengoreksi proses hukum yang dinilai janggal. Salah satunya adalah pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Juli 2025.




