Langkah ini disebut sebagai bukti nyata Prabowo aktif memantau agar proses yudikatif tetap berada pada relnya.
Tak hanya di level elite, intervensi keadilan juga menyentuh akar rumput. Buku Presiden Solusi pada halaman 177 mengisahkan drama hukum dua guru SMAN Masamba di Luwu Utara, Abdul Muiz dan Rasnal.
Keduanya sempat terseret pidana akibat inisiatif mengumpulkan iuran untuk membantu rekan guru honorer yang belum digaji selama 10 bulan. Pada November tahun lalu, Prabowo memberikan rehabilitasi dan amnesti bagi keduanya.
Baca juga:Â Jadi Tersangka KPK, Presiden Prabowo Resmi Copot Wamen Imipas Silmy Karim
Yuza, yang menulis buku ini bersama Kepala Badan Komunikasi RI M. Qodari dan Agung Gumilar Saputra, menekankan bahwa keputusan tersebut diambil bukan atas dasar sentimen politik, melainkan pertimbangan fakta yang rigid.
“Setelah mempertimbangkan berbagai fakta-fakta, mendengarkan dari berbagai pihak, beliau membuat beberapa keputusan, ada yang dibutuhkan amnesti, ada yang dibutuhkan rehabilitasi, dan ada yang dibutuhkan abolisi,” kata Yuza menjelaskan.
Melawan Gratifikasi dengan Kenaikan Gaji 280 Persen
Selain intervensi kasus per kasus, Prabowo juga menempuh jalur struktural untuk membentengi integritas hakim.
Menyadari bahwa gaji hakim tingkat terendah tidak pernah naik selama 18 tahun—sebuah anomali yang dinilai menjadi pintu masuk praktik gratifikasi—Presiden memutuskan untuk menaikkan gaji mereka hingga 280 persen.
Kebijakan ini dibarengi dengan jaminan fasilitas operasional berupa penyediaan 8.900 rumah dinas bagi para hakim di daerah. Fasilitas ini diharapkan mampu menjaga independensi para pengadil agar tidak mudah terpengaruh oleh tekanan lingkungan lokal saat menangani perkara.




