Rendahnya pemahaman publik di tengah derasnya penetrasi digital ini dikhawatirkan memicu maraknya kejahatan siber berkedok investasi.
“Nah tentu PR kita bersama, karena tingkat literasi yang masih terbatas, maka akan ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik untuk menawarkan investasi bodong atau investasi palsu maupun melakukan tindakan penipuan,” kata Hasan mengingatkan.
Baca Juga: Sikat Habis Fraud Perbankan! OJK Blacklist Oknum Pegawai Lewat Sistem Sipelaku
Guna menangkal hal itu, Hasan membekali para mahasiswa dengan formula saringan investasi berupa prinsip “Legal dan Logis” (2L) sebelum menaruh modal.
“Kalau ada tawaran investasi, periksa dulu legal atau tidak. Apakah pihak yang menawarkan memiliki izin? Apakah produknya terdaftar di OJK atau otoritas terkait? Kemudian yang kedua, logis atau tidak. Kalau imbal hasil yang ditawarkan terlalu tinggi, terlalu muluk, dan tidak masuk akal, maka kita harus waspada,” tegas Hasan.
Tabuh Genderang Perang Lawan Pinjol Ilegal
Aksi edukasi massal ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan akademisi.
Menghadapi disrupsi teknologi keuangan, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar, meminta mahasiswa bersikap kritis agar tidak terjebak dalam ekosistem keuangan ilegal.
Baca Juga: Daya Beli Melemah, OJK Beberkan Penyebab Kucuran Kredit UMKM Masih Mandek
“Di tengah perkembangan ekonomi global dan transformasi digital yang berlangsung sangat cepat, generasi muda dituntut memiliki kemampuan adaptif, inovatif, dan literasi yang kuat, termasuk literasi keuangan,” kata Sulpakar saat membacakan amanat tertulis Gubernur Lampung.






