Pencegatan Ilegal di Perairan Internasional Siprus
Sebelumnya, sembilan relawan kemanusiaan asal Indonesia tersebut disergap dan ditangkap oleh pasukan bersenjata Israel pada 18–19 Mei 2026.
Baca Juga: Menlu Sugiono Pastikan Selat Malaka Tetap Terbuka dan Netral, Tak Ada Pungutan Bagi Kapal Asing
Operasi militer sepihak itu menyasar kapal misi GSF 2.0 di perairan internasional dekat Siprus saat sedang mengangkut pasokan obat-obatan dan logistik darurat menuju Jalur Gaza, Palestina.
Indonesia mengutuk keras kekerasan fisik maupun psikologis yang dialami para warga sipil tersebut selama berada di dalam kamp tahanan Israel.
Tindakan pemboikotan bantuan kemanusiaan ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional.
Pemerintah berjanji tidak akan mengendurkan pengawasan hingga seluruh manifes relawan mendarat dengan utuh di bandara Indonesia.
“Pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses pemulangan ini hingga seluruh WNI tiba kembali ke tanah air dengan selamat,” tegas Sugiono. (*)





