Kasta Baru Perusahaan Efek: Wajib Setor Modal Hingga Rp110 Miliar
Lewat POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK memecah Perusahaan Efek menjadi tiga kasta kegiatan usaha (PEKU) dengan syarat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dikerek naik signifikan:
Baca Juga:Â Antisipasi Dampak Nilai Tukar Rupiah, OJK Minta Perbankan Rutin Gelar Stress Test
- PEKU 1 (Skala Terbatas): Hanya diperbolehkan melakukan pemasaran efek secara terbatas. Wajib menyetor modal minimum Rp1 miliar dengan batas bawah MKBD sebesar Rp500 juta.
- PEKU 2 (Skala Menengah): Mengurusi aktivitas Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE) secara terbatas. Modal disetor dipatok Rp55 giga/miliar dengan ketentuan MKBD minimum Rp50 miliar.
- PEKU 3 (Skala Penuh): Memiliki mandat luas untuk transaksi efek luar negeri, pembiayaan margin, hingga penerbitan produk terstruktur. Emiten kelas ini diwajibkan menyetor modal raksasa Rp110 miliar dengan jangkar MKBD minimum Rp100 miliar.
Selain pengetatan ekuitas agar tidak menyentuh zona negatif, korporasi di bawah rezim PEKU diwajibkan memperkuat benteng pertahanan internal lewat audit fungsi kepatuhan, manajemen risiko ketat, dan kewajiban memiliki divisi riset mandiri.
Saringan Ketat Manajer Investasi dan Syarat Dana Kelolaan Rp1 Triliun
Selaras dengan penataan broker, OJK membongkar arsitektur industri pengelolaan reksa dana melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026. Manajer Investasi kini dikelompokkan menjadi MIKU 1 (produk terbatas) dan MIKU 2 (cakupan penuh).
Baca Juga:Â Sikat Habis Fraud Perbankan! OJK Blacklist Oknum Pegawai Lewat Sistem Sipelaku





