Untuk memangkas keberadaan perusahaan cangkang atau Manajer Investasi (MI) berkinerja buruk, OJK menetapkan tarif baru modal disetor. MIKU 1 wajib menyetor Rp25 miliar (MKBD Rp5 miliar), sedangkan MIKU 2 wajib mengunci modal Rp50 miliar (MKBD Rp10 miliar).
Kedua kasta ini juga dikenakan beban tambahan MKBD sebesar 0,1 persen dari total dana kelolaan (Asset Under Management/AUM).
Tak berhenti di sana, OJK memberikan tenggat waktu tegas bagi MI untuk memenuhi batas minimum AUM. Guna mempertahankan izin operasionalnya, entitas MIKU 1 wajib meraup dana kelolaan minimal Rp500 miliar, sementara raksasa MIKU 2 dipatok harus mengelola dana publik minimal Rp1 triliun.
Melalui sapu bersih regulasi ini, OJK memproyeksikan struktur industri pengelolaan investasi Indonesia akan terkonsolidasi secara alami, menyisakan para pemain yang kompeten, bermodal tebal, dan siap bersaing di kancah regional. (*)





