Situasi tersebut menjelaskan mengapa pertumbuhan kredit korporasi mampu mendekati 20 persen. Bank cenderung menyalurkan pembiayaan kepada debitur yang memiliki agunan kuat, arus kas stabil, serta laporan keuangan yang lebih transparan.
“Karena itu, peningkatan pembiayaan UMKM tidak cukup mengandalkan subsidi bunga atau mengejar target penyaluran kredit. Yang dibutuhkan adalah penguatan ekosistem agar UMKM menjadi lebih layak dibiayai,” ungkap dia.
Yusuf menilai POJK Nomor 19 Tahun 2025 telah membuka peluang pembiayaan yang lebih inklusif melalui pemanfaatan data alternatif, seperti riwayat transaksi digital dan kekayaan intelektual sebagai bagian dari proses penilaian kredit.
Namun, kebijakan tersebut perlu diikuti peningkatan kualitas pelaku usaha melalui pembukuan sederhana, pemisahan rekening usaha dan pribadi, serta digitalisasi transaksi. Langkah ini akan meningkatkan kualitas data sehingga perbankan dapat melakukan penilaian risiko dengan lebih akurat.
Kolaborasi Perbankan dan Fintech Perkuat Ekonomi Inklusif
Selain akses pembiayaan, kepastian pasar menjadi faktor penting agar tambahan kredit benar-benar menghasilkan investasi produktif. Tanpa peningkatan permintaan, tambahan pinjaman justru berpotensi menambah beban utang pelaku usaha.
“Pengalaman Korea Selatan dan Thailand menunjukkan bahwa UMKM yang terhubung dengan rantai pasok perusahaan besar melalui kontrak jangka panjang memiliki arus kas yang lebih stabil, sehingga lebih mudah memperoleh pembiayaan. Model seperti ini layak diperkuat di Indonesia melalui insentif bagi korporasi yang bermitra dengan UMKM,” ucap Ekonom CORE tersebut.



