“Selain itu, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait,” imbuhnya.
Sanksi Tegas dan Kanal Pengaduan
Lembaga pengawas sektor keuangan ini tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berat apabila investigasi membuktikan adanya pelanggaran prosedur operasional atau tindakan intimidasi.
Anda sebagai masyarakat urban diimbau agar tetap bijak menyaring informasi serta memanfaatkan kanal resmi seperti Kontak OJK 157 apabila menemukan praktik penagihan yang menyimpang.
Baca juga:Â OJK Restui Penggabungan BPR di Sumatera Barat untuk Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Industri
Agus mengingatkan seluruh industri fintech agar senantiasa mengedepankan kepatuhan regulasi demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika dan tidak menggunakan ancaman kekerasan.
“Selain itu, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen,” tegas Agus. (*)



